Ini Tahapan Pileg Lambar 2024 Hingga Penetapan

1802--

BALIKBUKIT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat optimis, semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Lampung Barat bisa terlaksana tepat waktu, tak terkecuali Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga penetapan.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, tahapan Pileg 2024 saat ini penerimaan hasil pengitungan suara dari KPPS melalui PPS ke PPK 14-15 Februari 2024.

Kemudian jadwal selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara di Kecamatan 15 Februari - 2 Maret 2024.

Selanjutnya,  pengumuman rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara di Kecamatan 15 Februari - 3 Maret 2024.         "Untuk Penyampaian hasil rekapitulasi pengitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 15 Februari - 3 Maret 2024," ujarnya.

Kemudian, penerimaan hasil rekapitulasi pengitungan perolehan suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota 15 Februari - 3 Maret 2024.

"Untuk Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota 17 Februari- 5 Maret 2024," kata dia

"Kami berkeyakinan bahwa semua tahapan terlaksana dengan baik, dan sejauh ini tidak ada hambatan atau kendala yang berarti yang bisa menghambat tahapan," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan