Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2026

Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok tahun ini. Sementara, pada 2023 dan 2023 pemerimtah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10 persen. Foto iStockphoto--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan keputusan mengenai nasib tarif cukai rokok pada 2026 belum bisa ditentukan saat ini. Kemenkeu masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan cukai sepanjang 2025 untuk dijadikan dasar pertimbangan.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa pemerintah baru saja menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 sebesar Rp336 triliun, naik Rp1,7 triliun dari usulan awal. Meski target sudah ditetapkan, kepastian mengenai penyesuaian tarif cukai rokok masih terbuka.
Kemenkeu ingin memastikan kebijakan fiskal pada 2026 tetap sejalan dengan kondisi industri hasil tembakau, tingkat konsumsi, serta kebutuhan penerimaan negara. Dengan begitu, evaluasi terhadap penerapan tarif cukai 2025 akan menjadi acuan penting, termasuk dalam menilai dampaknya terhadap penerimaan negara maupun kesehatan publik.
Anggito menegaskan, pemerintah belum memutuskan apakah tarif akan dinaikkan, diturunkan, atau dipertahankan. Semua kemungkinan masih terbuka, tergantung dari hasil evaluasi data dan dinamika di lapangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pengawasan di lapangan menjadi prioritas. Pemerintah tengah menyoroti adanya dugaan peredaran cukai rokok palsu maupun praktik permainan oknum yang bisa merugikan negara.
Menurut Purbaya, potensi kebocoran penerimaan negara dari praktik ilegal tersebut cukup besar. Jika masalah ini dapat dibereskan, penerimaan negara dari cukai bisa meningkat signifikan tanpa harus langsung membebankan kenaikan tarif kepada industri maupun konsumen.
Pemerintah sebelumnya tidak melakukan kenaikan tarif cukai rokok pada 2025. Namun, pada periode kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tarif cukai hasil tembakau (CHT) sudah dinaikkan sekitar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kebijakan tersebut sempat menuai pro-kontra, karena di satu sisi membantu meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain menekan daya beli konsumen serta memberi tekanan pada industri rokok, terutama skala kecil dan menengah.
Keputusan soal tarif cukai rokok 2026 tidak hanya berimplikasi pada fiskal negara, tetapi juga pada aspek kesehatan publik. Kenaikan tarif rokok kerap dijadikan instrumen pengendalian konsumsi, sejalan dengan upaya pemerintah menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja.
Namun di sisi lain, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara, sekaligus menyerap banyak tenaga kerja di sektor hulu hingga hilir. Karena itu, pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan penerimaan, kesehatan, dan keberlangsungan industri.
Dengan kondisi tersebut, kepastian soal tarif cukai rokok 2026 baru akan diketahui setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan 2025. Hingga kini, Kemenkeu masih membuka ruang untuk berbagai skenario yang akan ditempuh demi menjaga stabilitas fiskal sekaligus memperhatikan keberlanjutan industri.(*/edi)