Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Lanjutkan Kasus Bansos Beras
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak Praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Upaya hukum yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.
Dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang melanjutkan penyidikan kasus yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Majelis menyatakan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. Rudy disebut sudah dimintai keterangan lebih dulu sebelum status tersangka ditetapkan.
Berdasarkan keterangan Biro Hukum KPK, lembaga antirasuah itu telah memeriksa 117 saksi, mengamankan 333 dokumen, serta bukti elektronik dari 55 orang. Semua keterangan dan barang bukti dinilai berkesesuaian dalam menggambarkan perbuatan pidana. Selain itu, penyidik juga disebut telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat Rudy, membantah klaim kuasa hukumnya.
KPK sejauh ini menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Identitas lengkap para tersangka belum diungkap, namun larangan bepergian ke luar negeri telah dijatuhkan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Informasi yang beredar menyebut nama-nama tersebut adalah Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker yang pernah menjabat Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, serta Herry Tho yang merupakan Direktur Operasional perseroan itu.
Larangan bepergian berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan efektif untuk enam bulan ke depan. Keempatnya sebelumnya juga telah dipanggil penyidik KPK guna memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret BUMN penyedia jasa logistik tersebut.(*)