8 Perusahaan Telekomunikasi Belum Lunasi Tunggakan PBB
Ilustrasi Tower Telkomsel--
BALIKBUKIT - Hingga kini terdapat 8 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara (tower) di wilayah Kabupaten Lampung Barat tercatat belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kondisi ini menghambat pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P, menyampaikan bahwa tahun ini target penerimaan PBB dari sektor menara telekomunikasi sebesar Rp250 juta, yang berasal dari 93 tower milik 12 perusahaan.
"Namun hingga saat ini, baru empat perusahaan yang melunasi PBB. Delapan perusahaan lainnya masih menunggak, dengan total piutang mencapai sekitar Rp177 juta," ungkap Daman, Selasa (23/9/2025).
Daman menjelaskan bahwa realisasi penerimaan PBB dari tower hingga Selasa (23/9) baru mencapai Rp72 juta, atau sekitar 29 persen dari target.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah dikirimkan, termasuk pemberitahuan masa jatuh tempo, namun hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah administratif sesuai prosedur. SPPT sudah dikirimkan, dan masa jatuh tempo juga telah diberitahukan. Namun sayangnya, belum semua perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya," tegasnya.
Daman menambahkan, sektor telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang PAD strategis, khususnya dari pajak tower yang terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital.
"Kami berharap ada kesadaran dan kerja sama dari para perusahaan untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Hal ini penting bukan hanya untuk PAD, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi terhadap pembangunan daerah," pungkas dia. (lusiana)