96.455 Anak Sudah Kantongi KIA
Ilustrasi KIA--
BALIKBUKIT – Capaian luar biasa diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat. Hingga akhir Agustus 2025, sebanyak 96.455 anak di Bumi Beguai Jejama ini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Angka ini bahkan melampaui target wajib KIA sebanyak 83.572 anak.
“Alhamdulillah, realisasi kepemilikan KIA di Lampung Barat sudah over target. Ini bentuk komitmen bersama untuk mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., Rabu (24/9/2025)
Capaian 96.455 anak yang telah memiliki KIA tersebut tersebar merata di seluruh kecamatan, dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Balikbukit sebanyak 17.411 anak. Disusul Way Tenong 9.790 anak, Sukau 8.243 anak, dan Sumberjaya 7.131 anak.
Disdukcapil terus mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak yang belum memilikinya. Apalagi, stok blangko KIA saat ini masih sangat mencukupi, yakni 41.943 keping.
“Persyaratan pembuatan KIA sangat mudah, dan prosesnya cepat. Kami juga tegaskan, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Burwati.
Berikut syarat pembuatan KIA yaitu fotokopi kutipan akta kelahiran anak, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali, fotokopi akta perkawinan orang tua, fotokopi ijazah/rapor anak, serta Pas foto 2x3 (2 lembar), latar belakang yaitu merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
Masyarakat yang ingin mengurus KIA dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit. Pelayanan ini dibuka setiap hari kerja dan ditangani langsung oleh petugas Disdukcapil.
“Kami ingin semua anak di Lampung Barat punya KIA. Ini adalah bentuk perlindungan identitas, dan jadi syarat penting dalam berbagai layanan seperti halnya pendidikan. (lusiana)