Pencuri Genset di Way Haru Berhasil Ditangkap Kepolisian

Polsek Bengkunat ungkap pelaku tindakpidana pencurian. Foto dok--
BANGKUNAT - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Seorang pria berinisial HR (33), warga Kota Bandar Lampung, ditangkap setelah kedapatan membawa kabur satu unit mesin genset milik warga Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bangkunat.
Kapolres Pesbar AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban bernama Susi Lina Wati (36), warga setempat, yang kehilangan barang berharganya pada 18 September 2025 lalu.
”Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 25 September 2025, di wilayah Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat yang merupakan wilayah terpencil, setelah sebelumnya tim reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang keberadaan terduga,” kata Iptu Doni Dermawan, Jumat, 26 September 2025.
Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika Susi Lina Wati mendapati genset merek Mentari Power 4 tak miliknya raib dari dalam gudang rumah. Genset berwarna putih itu terakhir kali masih terlihat pada Kamis siang sekitar pukul 15.00 WIB, ketika adik korban hendak menyalakan mesin. Namun, saat dicek, barang tersebut sudah tidak ada di tempat.
”Korban saat itu juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkunat dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IX/2025/SPKT/Polda LPG/Res Pesibar/Sek Bengkunat tanggal 21 September 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,95 juta,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah saksi kemudian memberikan keterangan. Salah satunya adalah Romzi, warga sekitar, yang menyatakan sempat melihat seorang pria (terduga pelaku) mengendarai sepeda motor sambil membawa genset yang ditutup dengan terpal. Dari informasi itu, polisi mulai menelusuri identitas pelaku yang belakangan diketahui berinisial HR.
Selanjutnya, tim opsnal reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jepriansya, S.H., bergerak menuju Pekon Way Haru pada Kamis pagi, 25 September 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapati HR baru saja selesai memasang jaring di laut. Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung meringkus pelaku dan membawanya ke rumahnya untuk mencari barang bukti.
”Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa genset merek Mentari Power 4 tak, sesuai dengan keterangan korban. Barang tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Bengkunat,” ujarnya.
Dijelaskannya, HR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diketahui lahir di Teluk Betung pada 18 Maret 1992. Ia tinggal di Jalan Ikan Selar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HR di jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
”Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharganya dengan lebih baik, karena pelaku kejahatan kerap mencari celah di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(yayan/*)