Empat Pegawai di Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

Kasipenkum-Kejati-Lampung-Ricky-Ramadhan-5444--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran terus berlanjut. Setelah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada Selasa (30/9/2025), penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil empat orang dari dinas tersebut.
Mereka adalah Adhi Nora Pranila (Kasubag Perencanaan dan Keuangan), Roy Martha (operator Krisna DAK 2021–2022), Rian Ari Wibowa (pembuat gambar usulan kegiatan dan RAB), serta Ridha Zidan (mantan Kepala Seksi Air Minum dan Sanitasi). Keempatnya dimintai keterangan terkait kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum, khususnya perluasan SPAM jaringan perpipaan tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp 8 miliar.
“Benar, ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Dinas Perkim Pesawaran,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli; Kabid Penyehatan Lingkungan, Mat Amin; serta Sekretaris Dinas Perkim, Erdhi Sidharta.
Di sisi lain, tim Pidsus Kejati Lampung pada Senin (30/9/2025) turut meminta keterangan mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya. Ia sebelumnya juga pernah diperiksa pada Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.
Dalam pemeriksaan terakhir, Adipati dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala daerah, khususnya dalam proses pengambilan keputusan perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya. Dugaan kuat, pemeriksaan kali ini masih terkait kasus serupa, yakni mafia tanah. (rlmg/nopri)