RUU P2SK Disahkan, Presiden Bisa Copot Pejabat BI, OJK dan LPS

RUU P2SK bakal disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini (210). Salah satunya mengatur pejabat BI, LPS dan OJK bisa dicopot presiden. Foto ANTARA--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (2/10). Pengesahan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah RUU lain, termasuk revisi Undang-Undang BUMN.
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang telah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengatur posisi dan kewenangan para pejabat di Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu poin krusial adalah terkait mekanisme evaluasi kinerja. DPR diberi kewenangan melakukan evaluasi atas kinerja pejabat di lembaga-lembaga tersebut, yang hasilnya disampaikan kepada pemerintah dan bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti.
RUU ini juga memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi presiden untuk memberhentikan pejabat tinggi sektor keuangan bila terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, dalam pasal 69 tentang LPS, terdapat delapan alasan presiden dapat memberhentikan anggota Dewan Komisioner, mulai dari berhalangan tetap, masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, hingga ketidakhadiran dalam rapat sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pejabat Bank Indonesia. Pasal 48 ayat (1) menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan kecuali dalam keadaan khusus, seperti mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau absen selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski memperluas ruang pemberhentian pejabat, RUU ini juga menyisipkan pasal yang menegaskan perlindungan hukum bagi mereka. Untuk BI, ketentuan itu tertuang dalam pasal 35E; untuk OJK diatur dalam pasal 21A; sedangkan untuk LPS terdapat dalam pasal 7A. Perlindungan hukum ini dimaksudkan agar pejabat tidak menghadapi kriminalisasi atau tekanan hukum dalam menjalankan tugas, sepanjang mereka bekerja sesuai ketentuan.
Pengesahan RUU P2SK dengan ketentuan baru tersebut dipandang sebagai langkah memperkuat akuntabilitas lembaga sektor keuangan. Namun, di saat yang sama, aturan ini juga memperbesar peran eksekutif, terutama presiden, dalam menentukan nasib pejabat di tiga lembaga independen tersebut.
Para pengamat menilai, keseimbangan antara independensi lembaga keuangan dan kontrol politik akan menjadi ujian penting ke depan. Sebab, meski fungsi pengawasan DPR dan presiden bisa memperkuat tata kelola, risiko intervensi politik juga tak bisa dikesampingkan.(*/edi)