Rekap PDPB Triwulan III 2025, Bawaslu Temukan 50 Data Pemilih Bermasalah di Pesbar

KPU Pesisir Barat menggelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III dalam kesempatan itu Bawaslu Pesbar juga menyampaikan Rekomendasi kepada KPU setempat. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di kantor KPU setempat, Kamis, 2 Oktober 2025. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang bertujuan memperbarui daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Pesbar Miftah Farid bersama anggota KPU, Sekretaris KPU Dony Zulkarnaen, serta unsur Forkopimda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar, dan undangan lainnya. Selain itu, hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., yang turut memberikan rekomendasi penting terkait data pemilih.
Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari PDPB adalah memperbarui daftar pemilih terakhir sehingga menghasilkan data yang komprehensif, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan ini dilakukan secara rutin, sehingga diharapkan ke depan kita terus memiliki data yang valid dan akurat,” katanya.
Senada dengan itu, anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marten Efendi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Prosesnya berlangsung secara berkelanjutan dengan pembaruan setiap tiga bulan sekali.
“Sampai dengan PDPB Triwulan III ini, KPU Pesbar telah melakukan pengeluaran data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta memasukkan data baru yang Memenuhi Syarat (MS), misalnya warga yang baru genap berusia 17 tahun, warga pindah masuk, maupun pensiunan TNI/Polri,” jelas Marten.
Ia merinci, dari hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III, jumlah total pemilih di Kabupaten Pesbar tercatat sebanyak 123.633 orang. Dari jumlah itu, 64.200 merupakan pemilih laki-laki dan 59.433 pemilih perempuan. Data tersebut akan terus diperbarui untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar akurat.
“Terkait rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjuti sesuai prosedur, misalnya untuk data pemilih yang meninggal dunia akan segera dihapuskan dan dimasukkan ke dalam rekapitulasi Triwulan IV,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Pesbar juga menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan. Anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima laporan dari Posko Pengaduan Masyarakat selama periode Triwulan III. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 50 data pemilih yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pemilih bersangkutan telah meninggal dunia.
“Dalam rekapitulasi ini terdapat 50 data pemilih TMS dengan keterangan meninggal dunia. Karena itu, kami meminta KPU Pesbar untuk segera menindaklanjutinya,” jelas Ayu.
Dikatakannya, sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait, pemerintah kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Bahkan koordinasi diperluas sampai ke tingkat RT/RW untuk memastikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera diidentifikasi.
“Bawaslu juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat baik secara offline maupun online, sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif melaporkan adanya data pemilih yang tidak valid,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar KPU Pesbar menyandingkan data rekomendasi Bawaslu dengan data turunan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting dilakukan agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Pesbar menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Keberadaan data yang akurat dianggap krusial demi suksesnya pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
“Kami berharap apabila data yang disampaikan berada di luar data turunan dari Kemendagri, KPU tetap dapat menindaklanjutinya sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya.(yayan)