Lampura Hapus 22 Ribu Penerima JKN

ilustrasi kartu indonesia sehat-Foto Dok -

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 22.000 warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi dihapus dari daftar penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai ketersediaan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Sosial Lampura, Imam Hanafi, menjelaskan bahwa penghapusan program stimulan JKN-KIS yang berasal dari provinsi saat ini membuat pemerintah daerah hanya mengandalkan skema bantuan dari pemerintah pusat dan kabupaten. Program tersebut mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pusat, yang biasa dikenal dengan Jamkesmas, serta PBI kabupaten.

“Untuk saat ini program PBI yang berasal dari provinsi ditiadakan. Sehingga hanya ada dua sumber, yakni pusat dan kabupaten,” ujar Imam Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Imam, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan tambahan bagi warganya. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap mendapat akses pelayanan kesehatan gratis. Salah satunya, melalui koordinasi langsung dengan Bupati Lampura, yang dinilai merespon positif langkah ini.

Berdasarkan data Dinas Sosial Lampura per 1 Agustus 2025, jumlah penduduk yang terdaftar sebagai penerima PBI APBN mencapai 443.339 jiwa. Sementara itu, penerima dari provinsi berjumlah 9.747 jiwa dan dari kabupaten sebanyak 36.569 jiwa.

Imam Hanafi menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah pusat untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses JKN-KIS. “Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan peluang agar seluruh masyarakat yang membutuhkan, terutama terkait pelayanan kesehatan gratis, dapat terakomodir. Masih banyak warga Lampura yang belum memiliki JKN-KIS,” pungkasnya. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan