Pesbar Miliki Potensi PAD dari Hutan Damar

Plt Kepala Bappelitbangda Pesbar Gunawan. --

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyimpan potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan hutan damar mata kucing (Shorea javanica). Hutan yang menjadi ciri khas dan kebanggaan masyarakat Pesbar ini tak hanya bernilai ekonomi tinggi lewat produksi getah damar, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan budaya yang kuat. Kini, potensi tersebut dapat diperluas melalui mekanisme dana kompensasi karbon dan pembayaran jasa lingkungan atau Payment for Environmental Services (PES).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pesbar, Dr. Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan bahwa hutan damar yang luas dan lestari memberi peluang besar bagi daerah untuk memperoleh pendapatan baru berbasis ekologi. Pendapatan ini dapat bersumber dari kompensasi karbon yang diberikan pemerintah pusat, lembaga internasional, maupun kerja sama dengan pihak swasta.

“Peluang untuk mendapatkan dana kompensasi karbon dan jasa lingkungan ini sangat terbuka. Namun, realisasinya hanya bisa dicapai jika kita menyiapkan regulasi, kelembagaan, data ilmiah, serta tata kelola yang transparan,” katanya.

Dijelaskannya, kompensasi karbon diberikan kepada pihak yang menjaga fungsi ekologis tertentu seperti tutupan hutan, penyerapan karbon, dan perlindungan sumber air. Dana tersebut berasal dari pihak yang menikmati manfaat lingkungan tersebut, sehingga keberadaan hutan damar yang masih terjaga di Pesbar menjadi aset penting bagi pembangunan ekonomi hijau daerah. Setidaknya ada empat jenis jasa ekosistem yang bernilai ekonomi tinggi yakni hasil hutan dan bahan pangan (provisioning services).

“Kemudian, penyerap karbon dan pengatur air serta iklim (regulating services), kesuburan tanah dan keanekaragaman hayati (supporting services), serta nilai spiritual dan budaya (cultural services),” jelasnya.

Masih kata dia,  jika hutan damar di Pesbar dimasukkan dalam sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification) karbon nasional, maka potensi tersebut dapat diakui secara resmi dan menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan dasar hukum dan mekanisme pengelolaannya.

“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Kompensasi Karbon,” katanya.

Selanjutnya, membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan (LPJL) di bawah koordinasi Bappelitbangda, serta menetapkan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) antara pemerintah daerah, masyarakat, dan koperasi pengelola damar. Pengembangan ekonomi berbasis lingkungan ini membutuhkan sinergi kuat antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait. Hal itu penting agar proses persiapan regulasi, kelembagaan, dan data pendukung dapat berjalan secara sistematis dan terukur.

“Dengan demikian, PAD yang diperoleh dari kompensasi karbon dan jasa lingkungan benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pesbar,” ujarnya.

Masih kata Gunawan, potensi ini tentunya tidak bisa dijalankan secara instan. Perlu pembahasan dan koordinasi lintas sektor, termasuk pelibatan masyarakat sebagai pengelola langsung hutan damar. Jika dirancang dengan matang, potensi ini dapat menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. Selain memperkuat keuangan daerah, skema kompensasi karbon juga diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan damar yang selama ini menjadi benteng ekosistem pesisir.

“Pendapatan dari kompensasi karbon dan jasa lingkungan ini bukan hanya memperkuat PAD hijau, tetapi juga menjaga warisan ekologis dan budaya masyarakat. Kami tentu berharap bisa segera ditindaklanjuti bersama dan terwujud,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan