Sidang Perdana Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Sidang Perdana Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025. Sidang digelar bersama empat terdakwa lainnya terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Sidang perdana digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja sekitar pukul 10.00 WIB. Empat terdakwa lain adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry Adrianto Riza merupakan pemegang saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia, dua perusahaan yang menerima kontrak pengangkutan minyak dari Pertamina International Shipping. Minyak mentah tersebut dikirim ke depo PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, untuk proses pencampuran. Kerry juga memiliki saham di PT Orbit Terminal Merak melalui PT Tangki Merak dan PT Mahameru Kencana Abadi.

Kejaksaan Agung menyatakan Kerry mendapat keuntungan dari penggelembungan nilai kontrak yang dilakukan Yoki Firnandi, menyebabkan pembayaran negara membengkak 13-15 persen dari harga asli. Dari penyelidikan, Kejaksaan telah menetapkan 18 orang tersangka dengan modus operandi mencakup kegiatan ekspor-impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal, kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun.

 

Hingga kini, sembilan tersangka sudah berkasnya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa sebelumnya menjalani sidang perdana pada 9 Oktober 2025, termasuk mantan petinggi Pertamina Patra Niaga dan Kilang Pertamina Internasional. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan