Laras Faizati Jadi Tahanan Kejaksaan di Rutan Bambu Apus
Laras Faizati Jadi Tahanan Kejaksaan di Rutan Bambu Apus--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Selanjutnya, Laras Faizati Khairunnisa, tersangka dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, resmi menjadi tahanan kejaksaan. Ia dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Bambu Apus, Jakarta.
Perpindahan ini diumumkan Laras melalui surat tertulis yang diunggah LBH APIK di akun Instagram mereka pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam suratnya, Laras menegaskan bahwa sejak 21 Oktober 2025, dirinya telah dilimpahkan sebagai tahanan jaksa.
Laras menilai dirinya dan tersangka lain telah “dibingkai sebagai kriminal” hanya karena menyuarakan kekecewaan saat demonstrasi Agustus lalu. Ia menekankan suara mereka seharusnya didengar dan menjadi kekuatan bagi kemajuan negara, bukan dibungkam.
Perempuan ini merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan provokasi di media sosial saat unjuk rasa 25-28 Agustus 2025. Laras dituduh menghasut demonstran membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagram @larasfaizati.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut Laras membuat konten video yang memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu serta mendorong anarkisme, terutama karena akun Laras memiliki 4.008 pengikut. Laras dijerat pasal UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
Penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya mempertimbangkan praperadilan karena upaya restorative justice yang diajukan tidak mendapat respons dari Bareskrim Polri.