PSU TPS 04 Gihamsukamaju, Bawaslu Lambar Ungkap Alasan
24022024--
"Mereka ber-KTP di luar Lampung Barat, diantaranya ber-KTP Bandar Lampung, mereka tidak terdaftar di DPT di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju dan tidak juga mempunyai Form pindah memilih, sementara mereka menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Giham Sukamaju dengan menunjukkan KTP," jelasnya.
Disinggung kenapa PSU baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari yang merupakan batas akhir dilakukan PSU, Syarief Ediansyah mengatakan, karena memang informasi itu baru didapatkan dari Bawaslu Lampung Barat. "Setelah kajian Komprehensif maka rekomendasi tersebut menjadi wajib bagi kami, untuk menajalankan," kata dia melanjutkan.
"Selanjutnya dikarenakan tiga pemilih tersebut mendapatkan dua jenis surat suara saat pencoblosan yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut, dengan jumlah DPT 142 dan DPTb tiga orang," pungkasnya. (*)