Konsorsium Jurnalisme Aman Kritik Gugatan dan Serangan Digital Kementan terhadap Tempo
Pemerintah Meluncurkan Program Bantuan Perumahan Bagi Wartawan. - Foto Freepik--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Konsorsium Jurnalisme Aman (JA) menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar, beserta surat instruksi internal Kementerian Pertanian untuk melakukan serangan digital, merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.
Gugatan itu muncul setelah pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang memicu reaksi Menteri Pertanian. Meskipun Dewan Pers telah menangani pengaduan tersebut dan Tempo menjalankan rekomendasi yang diberikan, gugatan bernilai fantastis dianggap sebagai tekanan yang disengaja untuk memiskinkan media dan menimbulkan efek jera bagi media lain yang mengkritik pejabat publik.
Selain gugatan hukum, surat instruksi internal Kementerian Pertanian memerintahkan seluruh ASN untuk menyerang konten Tempo secara digital, dengan memberi tanda “tidak suka”, melaporkan video sebagai “misinformasi” atau “hate speech”, serta membanjiri kolom komentar dengan narasi keberhasilan kementerian. Praktik ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena menggunakan ASN untuk melindungi pejabat dari kritik media.
Konsorsium JA menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan sumber daya negara untuk membungkam suara kritis, menciptakan iklim ketakutan, serta melanggar etika pemerintahan dan prinsip kebebasan berekspresi. Lembaga ini menyerukan agar gugatan hukum terhadap Tempo dicabut dan surat instruksi internal dihentikan, sembari menuntut pemerintah menegakkan netralitas ASN dan menjamin jurnalisme bekerja tanpa ancaman hukum, politik, maupun digital.
Hingga kini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono belum memberikan respons terhadap tuntutan Konsorsium JA tersebut.