DJP Pecat Pegawai Berinisial MPS, Diduga Langgar Integritas

Kantor Pusat DJP -Foto Detickom-

RADARLAMBARBACAKORAN.CO– Salah satu dari 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru-baru ini diberhentikan dikabarkan berinisial MPS. Pegawai tersebut disebut termasuk dalam daftar yang dipecat akibat pelanggaran disiplin dan integritas.

Langkah pemecatan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal yang digencarkan Direktorat Jenderal Pajak di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto. Sejak menjabat pertengahan tahun ini, total sudah 39 pegawai pajak diberhentikan karena pelanggaran kode etik, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Pihak DJP menegaskan kebijakan tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas lembaga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat pajak. Bimo bahkan berkomitmen untuk tidak mentoleransi penyimpangan sekecil apa pun.

Di sisi lain, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai langkah bersih-bersih tersebut sebagai momentum penting memperkuat reformasi perpajakan nasional. IWPI menekankan pentingnya transparansi agar publik memahami dasar keputusan dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi pajak.

Hingga kini, informasi mengenai inisial MPS masih belum dikonfirmasi oleh pihak resmi DJP. Namun sumber terpercaya menyebut nama tersebut benar tercantum dalam daftar pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran berat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan