Sengketa Lahan 16,4 Hektare Tanjung Bunga, ATR Tegaskan Netral
Menteri Agraria dan Tata RuangKepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Nusron Wahid--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO–Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya belum melakukan eksekusi terhadap sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang diklaim sebagai milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kementerian ATR baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Makassar bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 yang menjelaskan posisi hukum terkait sengketa tersebut.
Sengketa tanah ini menyeret sejumlah pihak besar, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta individu bernama Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Kasus yang berakar sejak era 1990-an itu kini kembali mencuat setelah dilakukan penataan ulang sistem pertanahan nasional oleh Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan data, lahan tersebut memiliki dua dasar hak yang tumpang tindih. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk yang bersumber dari kebijakan pemerintah daerah Gowa dan Makassar sejak awal 1990-an.
Masalah ini semakin kompleks dengan munculnya gugatan hukum dari pihak Mulyono, serta putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, Kementerian ATR menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu, tidak secara otomatis berlaku bagi pihak lain.
Nusron Wahid menegaskan, Kementerian ATR bersikap netral dan fokus pada penertiban administrasi serta kepastian hukum pertanahan. Ia memastikan kementeriannya tidak berpihak kepada PT Hadji Kalla, PT GMTD, maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Tujuan utama adalah membangun sistem pertanahan yang transparan dan menjamin setiap hak tanah berdiri di atas dasar hukum yang jelas.