824 dari 982 TPS Data Masuk, Berikut 1-10 Caleg dengan Perolehan Suara Tertinggi di Lima Dapil
27022024--
Selanjutnya, partai B berhak mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara. Lalu, partai B akan dibagi dengan angka 3, sementara partai D masih dibagi 1. Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/3 = 6.666, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.
Dari perhitungan final ini, partai yang berhak mendapatkan kursi keempat adalah Partai A. Sementara partai lainnya tidak bisa karena memiliki jumlah suara yang lebih kecil. Maka, daftar partai atau calon DPRD Kabupaten/Kota yang lolos adalah Partai A mendapatkan 2 kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, dan Partai C mendapatkan 1 kursi. (*)