ASN KPU dan Karyawan Bank Nyatakan Ikrar Stop Merokok
PKBI Cabang Lampung Barat kembali menggelar Apel Madya Wisuda ASNPPPKPTTTKS Karyawan Bank Berhenti Merokok (AMAWASTIKOK) kemarin. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat kembali menggelar Apel Madya Wisuda ASN/PPPK/PTT/TKS/Karyawan Bank Berhenti Merokok (AMAWASTIKOK), Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat itu merupakan pelaksanaan kelima di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Sandarsyah, mendampingi Ketua PKBI Drs. Tono Suparman, mengatakan kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di empat OPD, yakni Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta Badan Kesbangpol. Di tingkat remaja SMP dan SMA, kegiatan ini telah digelar 15 kali, di lingkup purnabakti 1 kali, dan di tingkat kecamatan 2 kali.
Apel dipimpin langsung oleh Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Tono Suparman, dan dihadiri Komisioner KPU Lambar Yoga Fahlevi, S.H., dan Cahya Rinaldi Wijaya, S.Pd., Sekretaris KPU Redy Kennedy, perwakilan Dinas Kesehatan Isma, S.K.M., serta perwakilan UPT Puskesmas Liwa Wira.
Sebanyak 16 peserta, yang terdiri dari ASN KPU Lampung Barat dan karyawan bank di Liwa, mengucapkan Tri Ikrar dan menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok. “Bank yang turut serta dalam kegiatan ini yakni BRI Cabang Liwa, Bank Utomo, BNI, BPRS, dan Bank Mandiri,” kata dia
Menurut Sandarsyah, kegiatan ini digelar untuk mempublikasikan dan mempromosikan komitmen berhenti merokok kepada ASN KPU dan karyawan bank di Liwa yang secara sadar ingin meninggalkan kebiasaan tersebut. “Tujuan AMAWASTIKOK adalah meningkatkan pemahaman dan perilaku peserta dalam aspek promotif dan preventif, serta memberikan motivasi agar lebih memahami bahaya merokok sekaligus mendukung Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Selain itu, PKBI juga mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang menekankan tujuh langkah hidup sehat, salah satunya tidak merokok. Enam langkah lainnya meliputi aktivitas fisik, konsumsi buah dan sayur, tidak minum alkohol, pemeriksaan kesehatan berkala, menjaga kebersihan lingkungan, serta penggunaan jamban.
Sandarsyah menegaskan, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah agar para peserta ikrar berkomitmen penuh untuk berhenti merokok secara total, menjadi teladan bagi rekan kerja, serta berperan sebagai peer educator di lingkungan masing-masing.
“Ada tiga poin ikrar, yaitu berhenti merokok selamanya baik aktif maupun pasif, mendukung peringatan bahaya merokok, serta menyetujui larangan memberi atau menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” jelasnya.
Ia juga mengutip Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa zat adiktif seperti tembakau berpotensi membahayakan kesehatan individu hingga lingkungan. “Rokok, baik elektrik maupun konvensional, sama-sama berbahaya. Saat ini berdampak pada masalah sosial-ekonomi, dan untuk jangka panjang akan berpengaruh pada kesehatan,” pungkasnya. (lusiana)