Maksimalkan Pendampingan Proses Sidang Anak Korban Kekerasan

27022024--

PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Uni Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga kini masih memaksimalkan pendampingan sidang anak-anak dan perempuan yang terjadi selama tahun 2023 lalu.

Kepala UPTD PPA Setiawan., mengatakan hingga kini masih ada sejumlah kasus kekerasan pada anak yang masih menjalani sidang, sehingga pihaknya masih memaksimalkan pendampingan.

“ Kasus yang terjadi pada tahun 2023 lalu, belum semuanya telah menerima putusan sidang, masih ada yang proses sidang, sehingga kami harus tetap memberikan pendampingan kepada korban,” kata dia.

Dijelaskannya, hingga kini masih ada dua kasus pencabulan yang terjadi di kabupaten setempat dan masih dalam proses sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku.

“ Dalam proses sidang tersebut pihaknya juga memberikan pendampingan kepada para korban, hal itu agar para korban merasa aman dan putusan sidang nantinya dapat memberatkan para pelaku,” jelasnya.

Dikatakannya, hukuman bagi pelaku kekekrasan pada anak di Kabupaten Pesbar berdasarkan putusan pengadilan, berbeda-beda sesuai dengan tingkat kasus yang dilakukan.

“ Vonis hukuman untuk pelaku kekerasan pada anak-anak di Kabupaten Pesbar berbeda-beda, mulai dari empat tahun kurungan hingga 12 tahun kurungan, sesuai dengan jenis kasus kekerasan yang dilakukan,” terangnya.

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih memaksimalkan pendampingan bagi para korban, hal itu agar anak-anak merasa terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ kami harap para pelaku kekerasan terhadap anak dapat dihukum maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera, serta sebagai upaya pencegahan kasus serupa terjadi,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan