Pemprov Lampung Aktifkan Siaga Darurat

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. --

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Langkah ini diambil setelah Presiden RI memberikan arahan nasional pada 17 November 2025 dan setelah BMKG merilis laporan peningkatan aktivitas atmosfer serta sirkulasi siklonik yang dapat memicu cuaca ekstrem.

Instruksi Mendagri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ meminta pemerintah daerah segera melakukan pemetaan wilayah rawan bencana, mengoptimalkan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga memastikan kesiapan sumber daya untuk menghadapi berbagai potensi bencana. Pemprov Lampung merespons dengan memperkuat koordinasi lintas sektor termasuk BPBD kabupaten/kota.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung telah menggelar apel siaga dan mengaktifkan seluruh posko penanganan bencana. Langkah ini sejalan dengan prediksi curah hujan tinggi hingga awal 2026 yang berpotensi menimbulkan hujan ekstrem, angin kencang, tanah longsor, hingga banjir rob di sejumlah wilayah.

Data BPBD hingga Oktober 2025 menunjukkan tingginya frekuensi bencana selama tahun berjalan. Banjir tercatat mendominasi 114 kejadian, disusul angin kencang sebanyak 136 kejadian, tanah longsor 38 kejadian, banjir rob empat kejadian, serta lima catatan peristiwa gempa bumi. Hampir seluruh kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sehingga laporan kejadian bencana masuk hampir setiap hari melalui Pusdalops.

Menindaklanjuti tingginya potensi ancaman tersebut, BPBD Lampung memastikan seluruh kabupaten/kota meningkatkan status kesiapsiagaan dengan menerapkan siaga 24 jam. Aktivasi posko dilakukan untuk mempercepat respons, terutama pada wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi. Pemprov juga telah mengajukan dukungan logistik dan peralatan tambahan kepada BNPB guna memperkuat cadangan penanganan bencana di daerah.

Gubernur Lampung telah menetapkan status siaga darurat hidrometeorologi yang berlaku hingga enam bulan ke depan. Status ini tak hanya mencakup potensi banjir, tetapi juga antisipasi kekeringan sebagai bagian dari fenomena hidrometeorologi kering. Penetapan status siaga darurat menjadi dasar hukum agar penanganan berjalan lebih cepat dan efektif jika terjadi kondisi darurat.

Sebagai langkah taktis, Pemprov Lampung juga menyiapkan pemanfaatan kembali Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu mengendalikan curah hujan ketika kondisinya berada di atas normal. Upaya ini sebelumnya terbukti efektif pada awal 2025 ketika banjir besar melanda beberapa daerah. BPBD telah mengajukan permohonan pelaksanaan OMC kepada BNPB dan mendapat respons positif untuk pelaksanaannya pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Dengan seluruh langkah tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat mitigasi dan meningkatkan respon cepat. Pemerintah daerah memastikan seluruh instruksi Mendagri dijalankan, mulai dari pemetaan kerawanan, kesiapan anggaran, penguatan sumber daya, hingga penerapan teknologi untuk mendukung penanganan bencana secara menyeluruh. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan