Lapas Penuh, Pemerintah Rencanakan Penghapusan Batas Minimum Pidana Pengguna Narkoba
Pemerintah ingin menghapus ketentuan soal batas minimum pidana penjara terhadap tersangka pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana. ANTARA FOTO--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah bersama DPR membahas langkah penting dalam RUU Penyesuaian Pidana terkait penghapusan batas minimum pidana penjara bagi pengguna narkoba. Kebijakan ini muncul setelah persoalan overkapasitas lapas semakin berat, di mana sebagian besar penghuninya merupakan pengguna yang terikat ketentuan minimum khusus empat tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 membuat hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman di bawah empat tahun, meskipun seseorang hanya membawa narkotika dalam jumlah sangat kecil dan baru sekali terlibat. Kondisi itu mendorong penumpukan penghuni di lapas yang kini tidak lagi mampu menampung jumlah narapidana yang terus meningkat.
Dalam rapat lanjutan bersama Komisi III DPR, Eddy menuturkan bahwa penerapan minimum khusus semestinya digunakan sangat selektif, terutama untuk tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM dan terorisme. Sementara pada perkara narkotika, ketentuan tersebut justru menciptakan ketidakseimbangan karena mayoritas penghuni lapas merupakan pengguna, bukan pelaku kejahatan terorganisasi. RUU Penyesuaian Pidana diharapkan memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih proporsional.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati perlunya mengembalikan sejumlah pasal narkotika yang sempat dicabut dalam KUHP baru untuk menghindari kekosongan hukum, sembari menunggu pembahasan RUU Narkotika yang dijadwalkan pada 2026. Eddy menegaskan unsur delik narkotika tidak berubah, namun penyesuaian dilakukan pada ketentuan pidana agar penegakan hukum lebih efektif tanpa membebani negara.