Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Tipikor dalam Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). Foto Dok. Kejagung--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Jaksa Penuntut Umum resmi melimpahkan perkara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut menjadi langkah awal menuju proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Bersamaan dengan pelimpahan berkas, sejumlah terdakwa lain juga diserahkan untuk menjalani proses hukum, yaitu mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan pada 2020.
Dari hasil penyidikan, Nadiem diduga meminta perubahan hasil kajian teknis mengenai spesifikasi pengadaan TIK. Kajian tersebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chrome OS secara khusus, yang kemudian berujung pada pengadaan Chromebook dalam skala besar. Proses ini dinilai melanggar ketentuan karena mengarah pada keuntungan pihak tertentu, baik dari internal kementerian maupun penyedia barang.
Dalam berkas perkara, para terdakwa dijerat dengan dakwaan utama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan perbuatan bersama sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan sebelumnya juga mengungkap peran sejumlah pihak yang membantu proses penyusunan dan pengadaan program digitalisasi pendidikan. Salah satunya eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang bersama Fiona Handayani membentuk sebuah grup koordinasi pada 2019 untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan. Setelah Nadiem menjabat menteri, grup ini kembali aktif dan membahas pengadaan perangkat berbasis Chrome OS bersama pihak eksternal.
Selain itu, jabatan konsultan diberikan kepada Ibrahim Arief untuk mempercepat penyusunan kebutuhan TIK. Koordinasi kemudian berlangsung melalui berbagai rapat daring untuk memastikan pengadaan TIK tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam struktur kementerian.
Proses hukum kini memasuki tahap baru dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan. Sidang Tipikor akan menjadi tempat bagi majelis hakim menilai seluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kemendikbudristek.