Terbunuhnya Jaelani, Belum Ada Tersangka - Begini Penjelasan Polisi

0103--

BALIKBUKIT - Sudah sekitar tiga bulan, pasca kejadian dugaan pembunuhan yang menimpa Jaelani (33), warga Pekon Gunungterang, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat pada Minggu 12 November 2023, hingga pihak kepolisian belum berhasil mengungkap secara terang benderang, termasuk menetapkan tersangka ketika kejadian tersebut murni kasus pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., tidak menampik, bahwa kasus tersebut mengarah kepada kasus pembunuhan, atau bertolak belakang dengan keterangan istri dari korban Devi Suryati (32) yang tengah hamil 4 bulan yang juga mengalami luka tusuk di bagian perutnya, yang mengaku Jaelani meninggal karena bunuh diri.

Namun, menurut Juherdi, pihaknya masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan sejauh ini mendapatkan keterangan atau pengakuan dari istri korban bahwa korban meninggal bunuh diri.

”Pada intinya kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini, semoga dalam waktu yang tidak lama kasus ini bisa terungkap dan ada penetapan tersangka,” ungkap Juherdi Sumandi,  Kamis 29 Februari 2024.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap istri korban, dalam pemeriksaan tersebut istri korban masih tetap pada keterangan awal, bahwa ia mengaku pura-pura meninggal pada saat setelah ditusuk oleh korban hingga akhirnya korban melakukan bunuh diri.

”Keterangan saksi korban masih sama, namun kami terus melakukan pemeriksaan saki-saksi lain termasuk ada saksi tambahan, dan memang pihak keluarga korban juga mencurigai bahwa ini bukan kejadian bunuh diri melainkan menjadi korban pembunuhan,” sebutnya.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang digarap pasangan suami istri tersebut di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya. 

Polisi mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanya pun mendatangi gubuk tersebut. 

Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut.

Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. 

Tag
Share