Evaluasi Selesai, Tunggu Penetapan Perda Pajak dan Retribusi

05032024--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menerima hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi dari Biro Hukum Pemprov Lampung.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan hasil evaluasi Ranperda tentang pajak dan retribusi itu sudah diterima dan hasilnya bisa dilanjutkan untuk proses pengesahan.

“ Hasil evaluasi Ranperda tentang pajak dan retribusi itu sudah kita terima, hasilnya bisa diteruskan untuk proses penetapan dari Ranperda menjadi Perda,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya telah memenuhi panggilan dari Biro Hukum Pemprov Lampun untuk menjelaskan terkait pembentukan Ranperda tentang pajak dan retribusi tersebut.

“ Kita masih menunggu informasi dari DPRD Pesbar terkait jadwal pelaksanaan rapat paripurna untuk pengesahan Ranperda itu,” jelasnya.

Dikatakannya, jika  Ranperda itu sudah menjadi Perda, maka akan menjadi dasar Pemkab Pesbar dalam dalam melakukan penarikan pajak dan retribusi sesuai dengan item yang ditetapkan, meski dalam perubahan itu terdapat sejumlah item retribusi yang tidak bisa ditarik lagi tahun ini.

“ Sekarang kami belum bisa melakukan penarikan pajak dan retribusi, meski begitu kami tetap memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi terhutang yang belum terbayarkan hingga tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Pihaknya berharap, pengesahan Ranperda itu dapat segera dilaksanakan, sehingga penerimaan pajak dan retribusi tahun 2024 dapat dilakukan. “ Mudah-mudahan segera dilakukan rapat paripurna untuk penetapan menjadi Perda sebagai dasar penarikan pajak dan retribusi tahun 2024,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan