Pj.Sekda Pesbar : Imbau ASN, Puasa Ramadhan Jangan Menjadi Beban!
12032024--
Pelayanan Masyarakat Selama Ramadhan Harus Tetap Maksimal
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau dan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat agar dalam melaksanakan ibadah puasa selama Ramadhan 1445 Hijriah, jangan menjadi beban bagi ASN untuk mengurangi volume pelayanan terhadap masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Pemkab setempat tetap mengingatkan seluruh ASN agar tetap memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Jangan sampai karena melaksanakan ibadah puasa Ramadhan menjadi beban untuk ASN mengurangi volume pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten setempat.
“Tapi, ASN harus tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkan selama Ramadhan, dengan lebih ikhlas melayani,” katanya, Senin 11 Maret 2024.
Menurutnya, selain telah mendapat imbalan gaji, ASN mendapat nilai ibadah dimata Allah SWT, jika dalam melaksanakan tugasnya dengan ikhlas. Karena itu, jangan menjadi alasan bagi ASN untuk tidak maksimal dalam melaksanakan tugas ataupun memberikan pelayanan terhadap masyarakat selama puasa Ramadhan 1445 Hijriah tersebut. Begitu juga dengan ASN yang bertugas ditempat pelayanan langsung masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pendidikan maupun terkait lainnya itu tentu selama Ramadhan tetap berdasarkan pembagian sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Artinya, volume dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya tidak berubah seperti hari-hari biasanya, meski untuk jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah itu dikurangi sesuai dengan surat edaran yang ada,” jelasnya.
Masih kata dia, meski jam kerja ASN selama Ramadhan itu ada pengurangan, tetapi Pemkab Pesbar tetap berharap semua kinerja maupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung No.36/2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesbar, bahwa untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah itu dengan jam kerja yakni Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 Wib-15.00 Wib dengan waktu istirahat Pukul 12.00 Wib-12.30 Wib.
“Sedangkan, pada Jumat dengan jam kerja Pukul 08.00 Wib-15:30 Wib, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 Wib-12.30 Wib. Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah itu minimal 32,5 jam per minggu,” pungkasnya.(*)