Pecandu Judi Online di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan 14 Teman dengan Sianida
Sararat Rangsiwuthaporn (36) adalah seorang perempuan asal Thailand yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh 14 temannya menggunakan racun sianida.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sararat Rangsiwuthaporn (36) adalah seorang perempuan asal Thailand yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh 14 temannya menggunakan racun sianida. Hukuman itu dijatuhkan setelah pengadilan di Bangkok memutuskan ia bersalah atas serangkaian pembunuhan yang dilakukannya sejak 2015.
Pembongkaran Kasus
Kasus ini terungkap berkat kegigihan keluarga salah satu korban, Siriporn Khanwong (32), yang menolak menerima kematian Siriporn sebagai kejadian alami. Autopsi menemukan jejak sianida di tubuh Siriporn, yang membuka tabir kematian serupa pada korban-korban lain.
Menurut laporan polisi, Siriporn meninggal pada April 2023 setelah bepergian bersama Sararat ke Provinsi Ratchaburi untuk menghadiri ritual agama Buddha. Saat itu, Sararat diduga menaruh sianida di makanan dan minuman Siriporn. Siriporn pingsan dan meninggal seketika, sementara barang-barang berharga miliknya, seperti uang dan ponsel, hilang.
Motif dan Modus Operandi
Sararat, dijuluki sebagai “Am Cyanide” oleh media setempat itu ternyata diketahui kecanduan bermain judi. Ia sengaja menargetkan teman-teman yang meminjamkan uang kepadanya. Setelah meracuni mereka, ia mencuri barang-barang berharga milik korban.
Selain itu, mantan suaminya, seorang mantan polisi, dan pengacaranya juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan dua tahun karena membantu menyembunyikan bukti.
Reaksi Keluarga Korban
Vonis terhadap Sararat disambut haru oleh keluarga korban. Ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, mengungkapkan rasa leganya di depan ruang sidang sambil memegang foto putrinya.