Realisasi Pajak Restoran dan Hotel Rp1 Miliar

--

BALIKBUKIT - Pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., Sabtu (4/11).

Menurut Okmal, PAD dari pajak daerah ada penambahan sejak dipasangnya Tapping Box di sejumlah rumah makan/restoran dan hotel.  ”Hingga Oktober 2023, untuk realisasi pajak restoran dan hotel telah terealisasi sebesar Rp1.262.726.141,” tegas Okmal.  

Okmal memaparkan, untuk pajak restoran pada APBD Perubahan ditarget Rp2.021.667.241.00 namun telah terealisasi Rp1.156.142.069.00 (57.19%) sedangkan pajak hotel ditarget Rp137.313.200.00 namun telah terealisasi Rp106.584.072.00 (77.62%). 

”Masih ada waktu sekitar dua bulan untuk mencapai target, dan kita berharap untuk kedua pajak tersebut realisasinya over target sebelum akhir tahun 2023,” harapnya. 

Masih kata dia, pemasangan alat Tapping Box tersebut sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lambar. 

“Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut, maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik hotel dan restoran. Artinya pihak hotel dan restoran tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor kerekening kas daerah,” ucap Okmal

Lebih jauh Okmal mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat tahun 2021 lalu memasang lima unit Tapping Box dan tahun 2022 sebanyak 20 unit dipasang di rumah makan dan hotel.  

“Kita berharap dengan adanya pemasangan alat Tapping Box ini PAD dari retribusi pajak hotel dan restoran di Lampung Barat setiap tahunnya mengalami peningkatan, sehingga PAD Lampung Barat meningkat,” tandasnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan