Pilkada Lambar Digelar 27 November 2024 Mendatang
18032024--
BALIKBUKIT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Lampung Barat akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Kepastian tersebut diketahui, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, berdasarkan keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari, Pilkada serentak akan digelar Rabu 27 November 2024 mendatang.
Menurut dia, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.
Dijelaskan, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.
Kemudian, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.
”Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024,” kata dia.
Lalu, penetapan pasangan calon 22 September 2024. pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.
”Insha Allah semuanya tidak ada kendala, dan kami selaku penyelenggara siap untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024. Terlebih dukungan anggaran dari pemerintah daerah juga telah tersedia, sehingga penyelenggaraan Pilkada serentak di Lampung Barat tidak terkendala soal dukungan anggaran,” pungkasnya. (*)