Tiga ASN di Lampung Barat Ajukan Permohonan Izin Cerai
19032024--
BALIKBUKIT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Senin 18 Maret 2024, telah menangani pengaduan kasus permohonan izin cerai dari aparatur sipil negara (ASN).
“Sejauh ini sudah ada tiga orang aparatur sipil negara yang mengajukan permohonan izin untuk bercerai, rinciannya dua orang berstatus guru dan satu orang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah,” tegas Inspektur Ir. Sudarto, Senin 18 Maret 2024
Dijelaskannya, tiga ASN yang mengajukan permohonan izin cerai itu rinciannya satu guru Sekolah Dasar (SD), satu orang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta satu orang pegawai di salah satu OPD. “Dari tiga kasus permohonan izin cerai itu satu kasus masih dalam proses serta dua kasus telah selesai diproses, artinya dokumen rekomendasi izin cerainya sudah ditandatangani oleh bapak bupati dan sudah diberikan kepada pemohon” kata dia
Menurut dia, perceraian yang terjadi dikalangan ASN Lampung Barat ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri. “Perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara itu ada yang disebabkan faktor ekonomi dan ada juga karena kehadiran pihak ketiga sehingga sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga, jadi akhirnya mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” imbuhnya
Menurut Sudarto, kasus perceraian ini tidak mudah bagi pegawai yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. “ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya, termasuk kita juga meminta keterangan dari kedua belah pihak. Jadi kita berharap kepada ASN agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya
Sekadar diketahui, pada tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menangani pengaduan kasus perceraian ASN sebanyak sembilan kasus yang melibatkan pegawai di Perangkat Daerah, Kecamatan, Puskesmas dan Sekolah. (*)