Ketua Lazisnu MWCNU Balik Bukit Ingatkan Menunaikan Zakat ke Panitia Belum Resmi

29032024 (1)--

Kewajiban Zakat Belum Tergugurkan

BALIKBUKIT - Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah maupun zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi. Demikian salah satu point penting isi Maklumat Pelaksanaan Ibadah Ramadhan tahun 1445H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Lampung Barat yang di tanda tangani oleh Pj Bupati Lampung Barat Nukman bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Yusuf dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ust. Pairozi.

“Kenapa pentingnya Amil kita daftar ke Lembaga Zakat atau Badan Zakat? karena yang dinamai Amil dalam fiqih adalah orang yang mengelola zakat yang telah mendapat izin dan pengesahan dari pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Agama. Selanjutnya Kemenag memberikan mandatnya kepada BAZNAS dan kepada LAZ dan salah satunya kepada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu),” ungkap Ketua Lazisnu MWC Balik Bukit Ust Suherman dalam penyampaian materi nya tentang ke NU an di setiap acara Safari Ramadhan yang dilaksanakan MWC dari Ranting ke Ranting selama Ramadhan 1445 H. 

Menurut dia, ada lima alasan kenapa harus mendaftarkan Panitia Amil zakatnya nya, yang pertama panitia zakat yang belum terdaftar di Badan atau Lembaga Amil atau belum mendapat izin dari pemerintah,  tidak sah menyebut dirinya sebagai Amil. "Yang kedua, panitia zakat yang belum mendapat izin operasional atau Surat Keputusan (SK) maka yang bersangkutan tidak boleh mencampurkan beras Muzaki (orang yang menunaikan zakat), karena di khawatirkan zakat tersebut akan kembali kepada Mustahiknya (orang yang menerima zakat), tapi bila sudah mendapat SK yang bersangkutan di perbolehkan," jelas Ust Suharman.

Lebih lanjut Wakil Sekretaris Pengurus Cabang (PCNU) Lampung Barat itu menambahkan bahwa alasan ketiga kenapa harus mendaftarkan Panitia Amil zakatnya nya, yaitu : panitia zakat yang belum mendapat SK tidak boleh mengambil ujrah (upah) dari Zakat tersebut yang dibayarkan oleh Muzaki , karena yang bersangkutan tidak berhak memperoleh bagian karena statusnya bukan sebagai Amil.

Kemudian, keempat panitia zakat yang belum mendapatkan SK tidak boleh menjual beras dari muzaki dengan alasan apapun dan dengan kondisi apapun. “Dan kelima bapak ibu yang menunaikan zakat kepada panitia yang belum resmi maka kewajiban zakat tersebut belum tergugurkan tetapi bila menunaikan kepada Amil Syar'i 

(yang resmi) maka kewajiban tersebut telah tergugutkan," kata Ust Suherman. 

Maka hati-hati bagi masyarakat yang akan tunaikan zakat pastikan Amil nya Syar'i (panitia resmi sudah terdaftar). "Lazisnu MWCNU sebagai salah satu lembaga yang telah resmi ditunjuk pemerintah akan membimbing , memberikan pengetahuan (Madrasah Amil) dan mengesahkan panitia zakat tersebut secara gratis , nanti yang telah terdaftar kita kumpulkan akan kita arahkan yaitu apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang Amil," pungkas Ust Suherman. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan