Jelang Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Imbau Warga Lakukan Perekaman KTP-el

3003 (2)--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) agar segera melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terutama bagi warga yang telah berusia 17 tahun keatas.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Martin Efendi, mengatakan, warga yang telah berusia 17 tahun  keatas itu sudah memiliki hak suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, diharapkan bagi warga yang berusia 17 tahun keatas, mauapun warga lain yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera mengurus dokumen kependudukannya.

“Karena itu merupakan salah satu syarat bagi warga yang akan menyalurkan hak suaranya, mengingat di Kabupaten Pesbar ini, November 2024 mendatang juga akan dilaksanakan Pilkada serentak,” katanya.

Sehingga, kata dia, sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya warga yang kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024 nanti, salah satunya karena berkaitan dengan KTP-el, maka diharapkan agar warga dapat mengurus pembuatan KTP-el. Karena nanti, itu akan menjadi data pemilih potensial. Terlebih kini KPU Pesbar juga masih menunggu ada penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) salah satunya dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Sesuai dengan jadwal bahwa untuk penyerahan DP4 dalam Pilkada 2024 itu dijadwalkan mulai 24 Maret 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 mendatang, baik dari tingkat Pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/kota,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, setelah penyerahan DP4 itu nanti akan adatahapan selanjutnya yakni pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk potensial pemilih tersebut. Tentu dalam pelaksanaan coklit nanti dilakukan setelah dibentuknya badan adhoc Pilkada yang dijadwalkan untuk pembentukan badan adhoc itu pada 17 April 2024 mendatang. Karena itu, KPU Pesbar hingga kini juga masih menunggu adanya penyerahan DP4 dari KPU RI. Tentu untuk jumlah potensial pemilih di Pilkada Pesbar nanti ada penambahan dari jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 yang sebelumnya telah selesai dilaksanakan.

“Untuk itu, kita berharap bagi warga yang belum melengkapi identitas kependudukannya seperti KTP-el itu untuk segera mengurusnya. KPU Pesbar juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Disdukcapil Pesbar dan lainnya mengenai pemilih potensial,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan