Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pesisir Barat Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Pejabat
Ilustrasi--
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan rolling pejabat baik mutasi atau rotasi jabatan dilingkungan Pemkab setempat, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Pesbar dalam pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Kabupaten Pesbar. Bawaslu Pesbar telah menyampaikan surat imbauan kepada Pemkab Pesbar. Surat imbauan yang disampaikan ke Pemkab Pesbar melalui Bupati Pesbar itu salah satunya terkait dengan imbauan larangan kepala daerah.
“Kita sudah menyampaikan surat imbauan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentei Dalam Negeri (Mendagri),” kata dia, Selasa 2 April 2024.
Dijelaskannya, hal itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun peraturan lainnya. Dalam aturan yang ada tersebut mengimbau Bupati Pesbar untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon/pasangan calon. Selain itu, tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pasangan calon itu baik didaerah sendiri dan di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu berharap agar imbauan itu benar-benar dapat diindahkan. Karena ini sebagai upaya Bawaslu setempat untuk pencegahan dalam menghadapi tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesbar tahun 2024. Pihaknya juga berharap kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab setempat untuk tetap menjaga netralitasnya.
“Kita berharap netralitas PNS maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesbar ini agar tetap menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pilkada 2024,” pungkasnya. *