Kasus Oknum Camat ’Main Proyek’ Berakhir Pembinaan
thumbnail 0711--
LUMBOKSEMINUNG - Seluruh rangkaian pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Camat Lumbokseminung Erwin Ardiansya ‘main proyek’ sekaligus berbisnis sebagai penyuplai batu yang berasal dari Galian C illegal dalam proyek pemasangan batu dengan mortar (talud) bersumber dana intruksi presiden (Inpres) telah selesai.
Diakhir audit, Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat mengklaim tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik maupun kode prilaku ASN.
Namun, pihaknya merekomendasikan kepada Pj Bupati Lampung Barat melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) agar memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) untuk melaksanakan proses administrasi pembinaan kepada camat Lumbokseminung agar dapat mematuhi kode etik dan kode prilaku ASN serta menjaga nama baik Pemkab Lambar.
Inspektur Lambar Ir. Sudarto melalui Irban V Puguh Sugandhi mengatakan bahwa APIP Inspektorat telah mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi audit serta menganalisis data dan keterangan yang sampai pada akhir kesimpulan pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ASN tersebut.
”Jadi dari hasil audit yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN. Karena yang bersangkutan bukan selaku pihak rekanan, pengelola dan pelaksana kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan bersumber dana APBN tersebut, serta bukan sebagai pemilik galian C yang dijual kepada saudara robi andeska selaku Sub Kontraktor,” ungkap Puguh melalui petikan surat hasil audit.
Sayangnya saat dikonfirmasi mengenai apakah seorang ASN dibenarkan jika memperjual belikan suatu produk yang tidak mengantongi izin alias illegal, Inspektorat terkesan enggan menanggapi hal tersebut.
”Pimpinan hanya menugaskan kepada kami untuk menjelaskan simpulan dan rekomendasi audit itu saja mas,” singkat Puguh.
Diberitakan sebelumnya, Tambang Galian C tak berizin alias illegal di Lampung Barat hingga kini masih terus beroperasi. Tapi sepertinya para pengelola tetap lepas dari penindakan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Alasan klasiknya ialah soal adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.
Parahnya lagi, dalam aktivitas penambangan material batu dari galian C illegal justru dikelola alias di sewa oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Lambar atau yang sebelumnya juga telah diakui oleh Camat Lumbokseminung, Erwin Ardiansya Putra.
Ratusan bahkan ribuan kubik batu dari tambang galian C illegal itu di suplai untuk proyek pembangunan talud dalam kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagardewa-Lumbokseminung milik PT Suci Karya Budinusa (Subanus) selaku pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar bersumber dana intruksi presiden (Inpres) tahun 2023.
Pada dasarnya, meski tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik yang diatur dalam undang-undang ASN ataupun peraturan pemerintah yang telah di perbaharui berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Namun, sebagai PNS yang memiliki usaha sampingan tetap harus memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004.
Bunyi PP tersebut jelas bahwa PNS diantaranya dilarang, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Sementara itu, sebelumnya Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., dikonfirmasi Selasa (17/10/2023) mengaku pihaknya belum melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa dugaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.