Disdukcapil Lampung Barat Siap Layani Pembuatan Akta Perkawinan

Kabid PIAK Disdukcapil Lambar Burwati----

BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat siap memberikan pelayanan bagi warga non muslim yang ingin membuat akta perkawinan.

“Kita siap melayani warga non muslim yang akan membuat akta perkawinan dan pembuatan akta ini gratis,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H.

Menurut dia, tujuan pembuatan akta pernikahan agar pernikahannya dapat tercatat secara negara, dan akta perkawinan itu penting karena sebagai syarat utama untuk membuat KK dan dokumen kependudukan lainnya. Bahkan akta perkawinan tersebut nantinya juga menjadi syarat utama untuk mengurus akta kelahiran anak. 

Terkait masih minimnya warga non muslim yang membuat akta perkawinan. Ia mengimbau warga non muslim di Lampung Barat yang telah menikah segera mengurus akta perkawinan agar status pernikahannya dapat tercatat dalam administrasi negara. “Realisasi pembuatan akta pernikahan di Disdukcapil hingga Maret baru enam akta yaitu warga kristen protestan,” kata dia seraya menambahkan, bagi warga non muslim yang pernikahannya belum tercatat dalam administrasi kependudukan diimbau agar segera mengurus akta tersebut.

Masih kata dia, adapun persyaratanya untuk membuat akta pernikahan antara lain melengkapi formulir model 1 dan model 2 yang dilampiri dengan surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (surat keterangan N1,N2, N3 dan N4), surat tanda pemberitahuan nikah asli dari pemuka agama. Kemudian, akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah, foto copy akte kelahiran, foto copy surat pemberitahuan nikah secara kegamaan, fotocopy KTP dan KK, foto copy surat keterangan kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama untuk WNI keturunan. 

Selanjutnya, persyaratan lainnya berupa surat perjanjian nikah dari notaris bagi yang menghendaki, surat izin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI, surat izin dari orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun, serta pas fhoto 4x6 hitam putih /berwarna sejajar/berdampingan sebanyak lima lembar. *

Tag
Share