Petugas Ad Hoc Masih Bisa Mendaftar, Kinerja di Pemilu akan Dipertimbangkan

Ilustrasi pilkada--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat menegaskan bahwa petugas ad hoc yang bertugas pada Pemilihan umum (Pemilu) Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/Kota lalu masih bisa mendaftar sebagai petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kendati begitu, kinerja petugas ad hoc yang ingin kembali mendaftar untuk Pilkada itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh KPU Lampung Barat.

“Tentu saja (akan melakukan petimbangan). Kita tetap pertimbangkan SDM yang berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Itu sudah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan masih sama dengan Pemilu lalu berdasarkan PKPU 8 2022,” ungkap Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas, Indah Dian Sari.

Menurutnya, petugas ad hoc juga dapat mendaftar kembali dikarenakan pendaftaran kali ini merupakan pendaftaran secara terbuka.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pembentukan itu dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.

Menurut Indah, pendaftaran badan ad hoc terkhusus PPK dan PPS itu akan dilakukan secara terbuka. “Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan 23-27 April 2024 dan pendaftaran calon anggota PPK juga dibuka 23-29 April 2024. Selanjutnya pihak kami akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024,” ungkapnya.

Bagi pendaftar yang lolos administrasi, lanjut Indah, mereka akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

Selanjutnya pihaknya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lolos ini dari tanggal 4-10 Mei 2024. “Setelah itu akan dilakukan wawancara terhadap calon anggota PPK pada 11-13 Mei 2024. Hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Calon anggota PPK hasil seleksi tersebut akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya. 

Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024 dan pendaftarannya juga dibuka pada 2-8 Mei 2024. “Dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota PPS pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 13-14 Mei 2024,” tuturnya.

“Calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024. Hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024,” terusnya.

Selanjutnya pihaknya kembali meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei 2024.

Setelah itu seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. “Kemudian penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikannya tanggal 26 Mei 2024,” sebutnya.

Ia mengajak seluruh warga Lampung Barat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024.

“Karena seleksi badan ad hoc ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk mendapatkan putra putri terbaik. Tentunya yang mampu menjadi ujung tombak untuk mensukseskan jalannya Pilkada serentak terutama di Lampung Barat,” tutupnya. *

Tag
Share