Bakesbangpol Imbau Parpol Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

Ilustrasi Dana Hibah Parpol--

BALIKBUKIT - Dari 10 parpol di Kabupaten Lampung Barat yang akan menerima bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2024, hingga Rabu 24 April 2024 baru lima Parpol yang telah melakukan penyerapan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Lampung Barat.

Terkait hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengimbau kepada lima Parpol yang belum melakukan penyerapan bantuan keuangan Parpol agar mengajukan usulan untuk pencairan bantuan keuangan Parpol.

“Sejauh ini baru lima Parpol yang telah melakukan penyerapan bantuan keuangan Parpol, sedangkan lima Parpol lagi belum. Jadi kita imbau untuk segera mengajukan usulan untuk pencairan bantuan,” ungkap Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Pangku Hazaroni mendampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, Rabu 24 April 2024. 

Dijelaskannya, lima Parpol yang telah melakukan penyerapan bantuan keuangan Parpol yaitu yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan lima yang belum mengajukan usulan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Menurut dia, terkait bantuan keuangan Parpol tersebut,  pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh ketua Parpol dan di dalam surat tersebut dijelaskan terkait persyaratan administrasi pengajuan dan besarannya bantuan keuangan tahap I kepada Parpol hasil pemilu 2019 tahun anggaran 2024. 

Dijelaskannya, untuk pengajukan surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keaungan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol, Foto Copy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekertaris Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).

Masih kata dia, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terakhir surat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekertaris DPD/DPC diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol. “Semakin cepat diusulkan maka semakin cepat pula anggarannya cair,” tutupnya

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol untuk delapan bulan sebesar Rp447.502.847 untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019, rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp24.403.635, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp68.937.873, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp137.510.217, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp52.226.226, Partai Nasdem Rp21.844.073, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp25.430.652.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24.941.089, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp16.857.984, Partai Demokrat Rp63.829.393, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp11.512.705. *

Tag
Share