KPU Pesbar Catat Sudah 144 Pendaftar Calon Anggota PPK
Ilustrasi Pendaftaran Calon PPK--
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini mencatat 144 orang pendaftar calon anggota Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, hingga kini pendaftar calon anggota PPK itu masih terus berlangsung, berdasarkan data yang sudah masuk secara online hingga kini sudah mencapai 144 orang, dengan rincian laki-laki 115 orang dan 29 orang perempuan.
“ Untuk jumlah berkas yang telah diterima oleh KPU Pesbar dari jumlah pendaftar itu tercatat baru ad 34 berkas yang diterima,” katanya.
Dijelaskannya, secara rinci untuk jumlah pendaftar calon anggota PPK itu hingga kini antara lain di Kecamatan Pesisir Tengah 17 orang, Pesisir Selatan 18 orang, dan Kecamatan Lemong 16 orang. Kemudian, Kecamatan Pesisir Utara 12 orang pendaftar, Karyapenggawa 11 orang, Pulau Pisang ada Tujuh orang pendaftar. Lalu, Kecamatan Way Krui 16 orang, dan Krui Selatan ada 13 orang.
“Selin itu, di Kecamatan Ngambur ada 13 orang, Ngaras 11 orang, dan Kecamatan Bangkunat 10 orang. Kita berharap bagi pendaftar yang belum mengirimkan berkas pendaftarannya agar segera disampaikan ke KPU Pesbar,” jelasnya.
Mengingat, lanjutnya, penyampaian berkas pendaftaran itu sampai dengan 29 April 2024 mendatang. Sehingga bagi pendaftar yang belum mengirimkan berkas harus disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut. Begitu juga bagi masyarakat lainnnya yang ingin mendaftarkan diri agar segera disampaikan secara online atau bisa dikonsultasikan langsung ke Sekretariat KPU Pesbar. Pihaknya, tentu berharap dalam pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilgub dan Pilkada di Kabupaten Pesbar tahun 2024 ini semua Kecamatan dapat memenuhi kuota pendaftarnya.
“Artinya, jika nanti telah memenuhi kuota jumlah pendaftar, maka KPU Pesbar tidak melakukan perpanjangan pendaftaran untuk calon anggota PPK tersebut,” pungkasnya.*