DPMP Lambar Rekomendasikan Puluhan Pekon

-----

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga Rabu (8/11) telah merekomendasikan sebanyak 29 pekon kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap III.  

“Sejauh ini sudah ada 29 pekon yang telah kita rekomendasikan ke BPKD untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan masih ada sekitar 10 pekon yang berkasnya masih kita lakukan verifikasi,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Rabu (8/11/2023)

Terkait pencairan DD tahap III serta tambahan DD, lanjut Fauzan, pihaknya mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lampung Barat agar memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap III tahun 2023 dan tambahan DD kepada DPMP.  “Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD,” akunya. 

Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap III untuk Pekon  Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 %.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023,  laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023. Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 10 November mendatang. 

“Jadi kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar secepatnya mengajukan usulan kepada DPMP, supaya anggarannya segera cair. Mengingat tahun anggaran 2023 sekitar dua bulan lagi akan berakhir,” tutupnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan