Hingga Maret, Retribusi PBG Sumbang PAD Puluhan Juta

Ilustrasi Retribusi Pajak--

BALIKBUKIT - Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat hingga triwulan I untuk retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp44.226.109.

“Hingga triwulan I, sudah ada realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung Rp44.226.109,” ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat 26 April 2024.

Dikatakannya, PBG atau selama ini lebih dikenal selama ini dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang PAD di Lampung Barat dan tahun ini ditargetkan sebesar Rp200.000.000. “Pada APBD murni, retribusi PBG ditarget sebesar Rp200.000.000 namun hingga bulan Maret sudah terealisasi Rp44.226.109 jadi masih ada kekurangan Rp155.773.891 dan mudah mudahan sebelu akhir tahun 2024 akan terealisasi 100%,” kata dia

Dijelaskannya, pemerintah pusat menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, untuk pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP).

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG bisa berkoordinasi dengan kita serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR),” kata dia

Sekadar diketahui, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. *

Tag
Share