DD Tahap I, DPMP Lambar Rekomendasikan 75 Pekon

Ilustrasi Pencairan DD--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan sebanyak 75 pekon ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses ke KPPN Liwa guna dilakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I. 

“Sudah 75 pekon yang telah kita rekomendasikan ke BKAD. Bagi pekon yang belum mengajukan usulan, kita imbau untuk segera menyampaikan usulan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhuddin, MM.

 Terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/227/III.12/2024 kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Surat tersebut berisikan yaitu Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Non Eamark tahap I tahun anggaran 2024. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW).  “Kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera menyampaikan usulan untuk pencairan DD tahap I karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair dan masuk ke rekening pekon,” ujar Fauzan.  *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan