Bawaslu Agendakan Mediasi Sengketa Proses Pemilu 2024

Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat akan mengagendakan mediasi sengketa proses Pemilu 2024 terhadap termohon dengan pemohon, terkait dengan pengajuan permohonan sengketa proses Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Gerindra ke Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom, mengatakan, pengajuan permohonan mengenai sengketa proses itu sebelumnya telah diterima oleh Bawaslu setempat, Rabu (8/11), dan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pleno. Dari hasil pleno itu semua pengajuan permohonan sengketa proses itu dinyatakan memenuhi syarat baik formil maupun materil.

“Sehingga permohonan itu dilakukan registrasi untuk selanjutnya akan dilakukan tahap mediasi. Untuk tahap mediasi antara pemohon dan termohon itu dijadwalkan besok (hari ini-red), di kantor Bawaslu Pesbar,” katanya, Kamis (9/11).

Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar juga sudah menyampaikan surat untuk mediasi sengketa proses Pemilu itu ke pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar dan pihak pemohon yakni DPC Partai Gerindra Pesbar. Dari hasil mediasi nanti salah satunya untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan termohon. Jika memang dari hasil mediasi itu nanti tidak ada kesimpulan ataupun solusinya, maka akan dilanjutkan ke tahapan ajudikasi.

“Jika dalam mediasi nanti tidak ada hasilnya dari kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan ke tahapan ajudikasi, sehingga dari hasil ajudikasi nanti Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Pesbar yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Harian yang juga Wakil Ketua I DPC Gerindra Pesbar, Martin Sofian, S.Kom., mengaku, pihaknya didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesbar Suprin Mardani, dan juga bacaleg yang merasa dirugikan yakni Sahlani, kedatangannya ke Bawaslu Pesbar itu sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya yakni untuk menyampaikan permohonan sengketa proses DCT.

“Kami merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh KPU Pesbar terhadap tahapan pencalonan anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” kata Martin.

Martin menjelaskan, pihaknya menilai KPU Pesbar terkesan tidak mengindahkan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu di Kabupaten setempat. Salah satunya terkait dengan bacaleg dari partai Gerindra Dapil III Kabupaten Pesbar atas nama Sahlani, sebelumnya diajukan pada tanggal 3 Oktober 2023 dan KPU Pesbar menyatakan bahwa semua persyaratan bacaleg itu sudah lengkap.

“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU Pesbar kepada Parpol peserta Pemilu dalam hal ini partai Gerindra, jika bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan kelengkapannya,” jelasnya.

Masih kata dia, Parpol baru mengetahui nama salah satu bacaleg partai Gerindra dari dapil III atas nama Sahlani itu sudah tidak ada pada saat validasi surat suara yang dilakukan oleh KPU setempat, dan hingga penetapan DCT DPRD Pesbar nama bacaleg itu tidak ada. Parpol merasa dirugikan, karena tidak ada pemberitahuan resmi dari KPU Pesbar.

“Karena itu, saat ini kami menyampaikan permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu Pesbar, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP RI terkait kode etik KPU Pesbar,” ujarnya.

Terpisah, ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, mengenai ada pengajuan permohonan sengketa proses DCT yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu ke Bawaslu Pesbar itu merupakan hak peserta Pemilu. KPU Pesbar sudah melaksanakan semua tahapan terkait dengan pencalonan hingga penetapan DCT itu sesuai dengan regulasi yang ada.

“Yang pasti kami sudah melaksanakan tahapan pencalonan untuk anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu sesuai petunjuk teknis dan regulasi serta peraturan yang berlaku,” kata dia singkat.(yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan