Rabu, KPU akan Terima Pendaftaran Calon Perseorangan

Ilustrasi Logo KPU--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, mulai melaksanakan tahapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon (Balon) perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Barat tahun 2024 mulai Rabu 8 Mei 2024 lusa.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, terkait dengan tahapan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah diumumkan  melalui surat nomor 376/PL.02.2-Pu/1804.2/2024.

Dijelaskan, berdasarkan aturan yang ada, bakal pasangan calon bisa maju secara perseorangan sebagaimana berdasarkan dari ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.

"Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a. Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” ungkapnya.

”Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat. Terkait persyaratan lainnya dan ketentuan lain dari calon perseorangan, hal itu masih sama dengan calon yang diusung oleh parpol,” ujarnya.

Untuk dokumen yang diserahkan ke KPU oleh bakal calon perseoranga,  yakni surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B.penyerahan.dukung.Kwk-Perseorangan, jumlah dukungan menggunakan formulir model jumlah.dukungan.kwk, Surat Pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B-1-kwk-perseorangan dan Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada).

”Penyerahan dokumen dimaksud dilangsungkan dari tanggal 8 Mei hingga tanggal 12 Mei 2024.  Pada hari pertama hingga hari keempat dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 dan pada hari terakhir pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” kata dia.

Lebih lanjut Arip Sah mengungkapkan, sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 tahapan Pilkada serentak berupa perencanaan program dan anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

“Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024.Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari - 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April - 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei - 23 September 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.

Lalu penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Terakhir penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November - 16 Desember 2024. *

Tag
Share