Tak Ada Titik Temu, Permohonan Sengketa Proses Pemilu Lanjut ke Ajudikasi

Ilustrasi--

Radar Pesisir Barat -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Jumat (10 November 2023), telah melakukan mediasi pengajuan permohonan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pesbar, yang dilakukan oleh DPC Partai Gerindra terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.

“Sesuai jadwal, hari ini Bawaslu Pesbar sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yakni atara pemohon dan termohon,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom.

Menurutnya, dalam pelaksanaan proses mediasi secara tertutup yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Pesbar itu dengan kesimpulan tidak ada kesepakatan atau tidak ada titik temu antara pemohon dalam hal ini DPC Partai Gerindra yang dihadiri ketua partai Mirzalie, dan Sekretaris Suprin Mardani, serta pihak termohon yakni KPU Pesbar yang dihadiri Ramzi dan Azwan Feri.

“Dengan tidak adanya titik antara kedua belah pihak itu, maka selanjutnya akan dilakukan tahapan Ajudikasi oleh Bawaslu Pesbar yang merupakan tahapan terakhir,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk proses Ajudikasi itu tetap masih dilakukan di Bawaslu Pesbar, sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ajudikasi itu belum dapat dipastikan. 

Namun, pada prinsipnya dalam pelaksanaan Ajudikasi itu akan segera dilakukan. 

Mengingat penanganan sengketa proses Pemilu itu dengan batas waktu 12 hari sejak diregistrasinya pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu di Bawaslu.

“Bawaslu Pesbar sudah menengahi dan memediasi terhadap sengketa proses Pemilu tersebut, dan karena tidak ada kesimpulan tentu dari Bawaslu setempat tetap mengikuti alur untuk proses tahapan lanjutan dalam hal ini Ajudikasi tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian yang juga Wakil Ketua I DPC Gerindra Pesbar, Martin Sofian, S.Kom., mengaku, pihaknya didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesbar Suprin Mardani, dan juga bacaleg yang merasa dirugikan yakni Sahlani, kedatangannya ke Bawaslu Pesbar itu sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya yakni untuk menyampaikan permohonan sengketa proses DCT.

“Kami merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh KPU Pesbar terhadap tahapan pencalonan anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” kata Martin.

Martin menjelaskan, pihaknya menilai KPU Pesbar terkesan tidak mengindahkan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu di Kabupaten setempat. 

Salah satunya terkait dengan bacaleg dari partai Gerindra Dapil III Kabupaten Pesbar atas nama Sahlani, sebelumnya diajukan pada tanggal 3 Oktober 2023 dan KPU Pesbar menyatakan bahwa semua persyaratan bacaleg itu sudah lengkap.

“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU Pesbar kepada Parpol peserta Pemilu dalam hal ini partai Gerindra, jika bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan kelengkapannya,” jelasnya.

Masih kata dia, Parpol baru mengetahui nama salah satu bacaleg partai Gerindra dari dapil III atas nama Sahlani itu sudah tidak ada pada saat validasi surat suara yang dilakukan oleh KPU setempat, dan hingga penetapan DCT DPRD Pesbar nama bacaleg itu tidak ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan