Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Lampung Barat 30 September

Plt. Kepala Bapenda Lampung Barat Wasisno Sembiring, S.E, M.P----

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat telah menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PPB-P2) tahun 2024 paling lambat 30 September.

Terkait hal itu, Camat, Lurah dan Peratin diimbau untuk lebih mengintensifkan penagihan PBB kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing.

“Tahun ini target PAD dari PBB-P2 sebesar Rp5.279.502.331,00 namun hingga saat ini baru terealisasi Rp10.671.305,00 atau 0,20%,” tegas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Kamis 9 Mei 2024. 

Menurut dia, masih rendahnya realisasi PBB-P2 tersebut dikarenakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dibagikan pihaknya kepada kecamatan dan kecamatan mendistribusikan ke kelurahan serta pekon. “Saat ini mereka sedang melakukan penagihan PBB dilapangan,” kata dia.

Lanjut dia, Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan PAD yang bersumber dari PBB-P2 Rp5,276 miliar lebih rinciannya Kecamatan Balikbukit ditarget sebesar Rp651 juta lebih (12.116 OP) baru terealisasi Rp5 juta, Kecamatan Sukau Rp259 juta lebih (7.967 OP) baru terealisasi Rp940 ribu, Kecamatan Lumbokseminung Rp143 juta lebih (4.287 OP) baru terealisasi Rp40 ribu, Kecamatan Sumberjaya Rp348 juta (8.571 OP) baru terealisasi Rp798 ribu, Kecamatan Kebuntebu Rp261 juta lebih (6.726 OP) baru terealisasi Rp179 ribu, Kecamatan Waytenong Rp405 juta lebih (9.560 OP) baru terealisasi Rp621 ribu, serta Kecamatan Airhitam Rp196 juta lebih (5.543 OP) baru terealisasi Rp350 ribu.

Selanjutnya, Kecamatan Belalau di target Rp156 juta lebih (4.887 OP) baru terealisasi Rp97 ribu, Kecamatan Batuketulis Rp258 juta (6.360 OP) baru terealisasi Rp580 ribu, Kecamatan Sekincau Rp319 juta lebih (7.287 OP) baru terealisasi Rp468 ribu, Kecamatan Pagardewa Rp496 juta (10.302 OP) baru terealisasi Rp83 ribu, Kecamatan Batubrak Rp188 juta lebih (6.699 OP) baru terealisasi Rp514 ribu, Kecamatan Suoh Rp320 juta (8.777 OP) belum ada realisasinya, serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh Rp571 juta lebih (15.407 OP) baru terealisasi Rp20 juta,  serta Kecamatan Gedungsurian Rp262 juta lebih (7.390 OP) baru terealisasi Rp89 ribu.

Selain 15 kecamatan, lanjut Wasisno, target PBB juga dikenakan pada Menara Rp252 juta lebih (93 OP), PLTA Rp106 juta (1 OP), PLN ditarget Rp4,4 juta lebih (1 OP), serta Lampung Hidroenergy Rp1.5 juta lebih (9 OP), serta Tiga Oregon Rp72 juta lebih (16 OP). “Kalau untuk 14 kecamatan sudah ada ada realisasi PBB-nya, sedangkan untuk Kecamatan Suoh, menara, PLTA, PLN, Lampung Hydroenergy dan PT. Tiga Oregon Putra sejauh ini belum ada realisasinya,” akunya

Untuk mencapai target PBB-P2 tersebut, kata Wasisno, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar terealisasi 100 persen, antara lain akan melakukan pendataan objek pajak (OP) baru serta melakukan pemutahiran OP di Kecamatan Batuketulis dengan jumlah pekon sebanyak 10 pekon.          

Upaya lainnya, pemerintah daerah telah mempermudah pelayaan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan apara pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi Lampung Online, Indomaret dan Tokopedia. “Kita berharap sebelum jatuh tempo pembayaran 30 September, untuk PBB masing masing kecamatan dan perusahaan telah lunas 100%,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan