Pendaftaran PPS Berlangsung Hingga Lusa
REKRUT PPS: Komisi pemilihan umum (KPU) Lampung Barat, melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan ditugaskan dalam menyukseskan penyelenggaran pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 131 pekon dan lima kelura--
BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, merekrut sebanyak 408 petugas ad hoc dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan ditugaskan dalam menyukseskan penyelenggaran pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 131 pekon dan lima kelurahan yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDMO dan Parmas Indah Diansari mengungkapkan, tahapan pembentukan PPS yakni Pengumuman Pendaftaran 02-06 Mei 2024, Pendaftaran PPS 02-08 Mei 2024, Perpanjangan Pendaftaran PPS 09-11 Mei 2024, Penelitian Administrasi PPS 03-12 Mei 2024, Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 13-14 Mei 2024, Seleksi Tertulis PPS 15-18 Mei 2024, Pengumuman Hasil Tes Tertulis 19-20 Mei 2024 dan tanggapan masyarakat 13-20 Mei 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024, jelas Indah, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Untuk pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
”Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS pada Pasal 16 ditegaskan bahwa anggota PPS beranggotakan sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dalam hal keanggotaan, komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sekitar 30 persen. Dari tiga orang tersebut terbagi ke dalam satu orang menjadi ketua yang merangkap anggota, sementara dua lainnya menjadi anggota. Untuk pemilihan ketua PPS sendiri dilakukan langsung oleh anggota PPS itu sendiri.
”Petugas badan Ad Hoc Pemilu atau Pilpres 2024 masih diperbolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPS Pilkada 2024,” ungkapnya.
Dijelaskan, tahapan pembentukan PPS yakni Pengumuman Pendaftaran 02-06 Mei 2024, Pendaftaran PPS 02-08 Mei 2024, Perpanjangan Pendaftaran PPS 09-11 Mei 2024, Penelitian Administrasi PPS 03-12 Mei 2024, Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 13-14 Mei 2024, Seleksi Tertulis PPS 15-18 Mei 2024, Pengumuman Hasil Tes Tertulis 19-20 Mei 2024 dan tanggapan masyarakat 13-20 Mei 2024.
“Kami mengajak kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dalam suksesnya Pilkada di Lampung Barat dapat mendaftarkan diri, pada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. *