Dinkes Lambar Tes Kebugaran Jemaah Calon Haji
TES KEBUGARAN :Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, bersama dengan Puskesmas jajaran telah melakukan tes kebugaran jasmani terhadap jamaah calon haji l yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 1445 hijriah/2024 masehi. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat, bersama dengan Puskesmas jajaran telah melakukan tes kebugaran jasmani terhadap jamaah calon haji l yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 1445 hijriah/2024 masehi.
Tes kebugaran ini, sebagai upaya dalam mempersiapkan ketahanan fisik jamaah saat menjalani ibadah haji, khususnya jemaah calon haji Lanjut Usia (Lansia).
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinkes Lampung Barat Ernawati mengungkapkan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk membina dan mendampingi seluruh jamaah calon haji agar mendapat pelayanan kesehatan dengan baik.
Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji baik pada saat persiapan maupun pelaksaanaan penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk melaksanakan amanat tersebut ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Penetapan Istithaah kesehatan Jamaah haji merupakan hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang terstandar (scientific judgment) yang dihubungkan dengan aktivitas, situasi dan kondisi lingkungan (iklim, cuaca, sosial) di Arab Saudi.
”Tes kebugaran ini bertujuan untuk memastikan jamaah calon haji Lampung Barat yang tidak lama lagi akan diberangkatkan ke tanah suci dalam kondisi baik,” ungkap Ernawati mendampingi Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.
Dikatakannya, pada Permenkes Nomor 15 tahun 2016 pasal 10 diatur bahwa jemaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji, merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. Penentuan tingkat kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji.
Terusnya, untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, perlu dilakukan pengukuran tingkat kebugaran setidaknya 2 kali, yaitu pada 6 bulan sebelum keberangkatan dan 3 bulan sebelum keberangkatan. Metode pengukuran tingkat kebugaran jemaah haji dapat menggunakan metode Rockport atau metode jalan 6 menit. Kedua metode tersebut direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk diterapkan dalam pengukuran tingkat kebugaran dikarenakan dapat dilakukan dengan murah, mudah, dan cepat.
”Pengukuran kebugaran jantung paru dengan jalan cepat atau jogging sejauh 1.600 meter (Rockport) dapat dijadikan panduan untuk menjaga dan meningkatkan kebugaran jasmani, dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, relatif aman bagi orang yang memiliki faktor risiko penyakit, mudah dilakukan dan tidak memerlukan alat khusus (yang perlu dipersiapkan adalah lintasan datar sepanjang 1.600 meter, alat pencatat waktu, dan sepatu olahraga), dan dilakukan semampunya dengan berjalan cepat atau berlari secara konstan,” kata dia.
Bagi CJH yang mempunyai faktor risiko, sambung Ernawati, misalnya mempunyai riwayat penyakit, riwayat kecelakaan, riwayat patah tulang, pengapuran tulang dan obesitas, dapat mengikuti pengukuran kebugaran dengan metode jalan 6 menit (setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter).
Untuk diketahui, dari total 313 orang dari jumlah jemaah yang masuk didaftar kuota JCH tahun 2024 dengan rincian sesuai dari nomor urut porsi ada 244, Lansia 12 orang dan cadangan sebanyak 57 orang. *