Berkas P21, Dua Pelaku Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Unit Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin, telah melimpahkan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui. Foto dok --
Ditambahkannya, kepada petugas keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah Accu dan satu buah tabung gas itu dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5.650.000,-. Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah Accu dan satu buah tabung gas Elpiji ukuran Tiga Kg, kini masih diamankan di Polsek Bengkunat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*