136 Pekon-Kelurahan di Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Kampung KB

Kabid Pengendalian Penduduk pada DP2KBP2A Lampung Barat Sopan Sopian----

BALIKBUKIT - Sebanyak 136 pekon dan kelurahan di Kabupaten Lampung Barat ditetapkan sebagai Kampung KB. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/100/KPTS/III.06/2024 Tentang Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Tahun 2024.

Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan/KIE dan Penggerakan Sopan Sopian, S.I.P, M.M mendampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H mengatakan, melalui SK bupati tersebut ditetapkan 131 pekon dan lima kelurahan menjadi Kampung KB.

"Jadi 136 pekon dan kelurahan di Lampung Barat semuanya sudah ditetapkan menjadi Kampung KB,” ungkap Sopan Sopian, Minggu 12 Mei 2024

Menurut dia, Kampung KB sendiri merupakan satuan wilayah setingkat pekon dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat. “Tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas juga lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program Bangga Kencana serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan,” kata dia

Masih kata Sopan Sopian, tiga hal pokok yang menjadi bahan pertimbangan dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.  “Melalui wadah Kampung KB diharapkan terjadi sinergitas antara pembangunan keluarga dengan program pembangunan lainnya sesuai dengan 8 fungsi keluarga yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga,” kata dia

Lanjut dia, adapun tugas Kelompok Kerja Kampung KB yaitu melaksanakan advokasi, KIE pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) serta mendorong dan membangun kondisi agar program program Bangga Kencana dapat dilaksanakan secara optimal.

“Selain itu, bertugas melakukan koordinasi dan fasilitasi guna mensinergikan rencana program dan penyelenggaraan kegiatan program Bangga Kencana, melaksanakan koordinasi rencana program keluarga kecil dan berkualitas serta menyusun strategi pelaksanaan Kampung KB dan menentukan indikator pencapaian program sebagai bahan evaluasi tingkat keberhasilan,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, kegiatan yang telah dilaksanakan pada Kampung KB di Kabupaten Lampung Barat antara lain yaitu Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Integrasi Program KKBPK di Sektor lain. Dimana Rumah Data kependudukan yang berfungsi sebagai basis data dan informasi serta pusat intervensi pembangunan di tingkat mikro wilayah Kampung KB. 

Kemudian, pertemuan Kelompok Ketahanan Keluarga (Poktan) yaitu Pembinaan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Tribina di Kampung KB ini adalah pertemuan membahas mengenai kegiatan Kelompok Tribina yaitu, Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL). Serta kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan