Apresiasi Kinerja Polres Pesisir Barat, Warga Minta Kasus Curanmor di Pesisir Barat Diberantas
Ilustrasi Kasus Curanmor--
“Kemudian, sekitar pukul 01.10 Wib, Sabtu 11 Mei 2024, pelaku berhasil berhasil ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” jelasnya.
Sehingga, masih kata Riki, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, akibatnya pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan. Lalu tersangka langsung dibawa ke Polres Pesbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor didelapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Pesbar. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*